Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

 

Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

Puskesmas adalah unit Pelaksana teknis Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan Kesehatan di suatu wilayah kerja.

Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian bertujuan untuk:

1.  Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian

2.  Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian

3.  Melindungi pasien dan masyarakat serta penggunaan obat yang tidak rasional dalm rangka keselamatan pasien (patient safety).

 

Sumber Daya Kefarmasian:

1.  Ruang Penerimaan Resep

2.  Ruang Pelayanan Resep dan Peracikan

3.  Ruang Penyerahan Obat

 

Sarana dan Prasarana:

1.  Ruang Konseling

2.  Ruang Penyimpanan Obat dan Resep

3.  Ruang Arsip

Hal yang harus diperhatikan dalam penerimaan obat

·      MSDS: harus mempunyai material safety data sheet untuk bahan berbahaya

·      COA: memiliki sertifikat analisis produk (Certificate of Analysis)

·      Certificate of Origin: khusus untuk alat kesehatan harus mempunyai certificate of origin

 

Pencatatan dan Pelaporan

·      Kartu stok

·      Buku permintaan obat

·      Buku catatan pemakaian narkotika psikotropika

·      Rekap harian pemakaian obat

·      Buku pengeluaan obat digudang

 

Sumber dana di puskesmas:

·      IF (Instalasi Farmasi) seperti BMHP

·      BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) seperti KB, obat hormone, injeksi hormon

·      DinKes (Dinas Kesehatan) seperti obat-obatan yang di Apotek Puskesmas

·      Kapitasi (dana dari BPJS yang ada di Puskesmas) seperti OAT, TB, dll

 

Permintaan Obat:

·      Puskesmas ke Dinkes menggunakan LPLPO (Laporan Permintaan Lembar Pemakaian Obat)

·      SBBK (Surat Bukti Barang Keluar) terdiri atas:

1.   Putih: pemberi barang

2.   Kuning: surat sementara diberi ke penerima barang

3.   Biru/Hijau: surat permanen/ faktur asli yang diberikan kepada sipenerima barang

·      BAST (Berita Acara Serah Terima)

·      Untuk obat bersumber dana BKKBN dan Kapitasi hanya menggunakan SP (Surat Permintaan), melalui bendahara yang ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas

Komentar