Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
Puskesmas adalah unit
Pelaksana teknis Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab
menyelenggarakan pembangunan Kesehatan di suatu wilayah kerja.
Pengaturan Standar Pelayanan
Kefarmasian bertujuan untuk:
1. Meningkatkan
mutu pelayanan kefarmasian
2. Menjamin
kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian
3. Melindungi
pasien dan masyarakat serta penggunaan obat yang tidak rasional dalm rangka
keselamatan pasien (patient safety).
Sumber Daya Kefarmasian:
1. Ruang
Penerimaan Resep
2. Ruang
Pelayanan Resep dan Peracikan
3. Ruang
Penyerahan Obat
Sarana dan Prasarana:
1. Ruang
Konseling
2. Ruang
Penyimpanan Obat dan Resep
3. Ruang
Arsip
Hal yang harus diperhatikan
dalam penerimaan obat
·
MSDS: harus mempunyai material safety data
sheet untuk bahan berbahaya
· COA:
memiliki sertifikat analisis produk (Certificate of Analysis)
· Certificate
of Origin: khusus untuk alat kesehatan harus mempunyai certificate
of origin
Pencatatan
dan Pelaporan
·
Kartu stok
·
Buku permintaan obat
·
Buku catatan pemakaian narkotika psikotropika
·
Rekap harian pemakaian obat
·
Buku pengeluaan obat digudang
Sumber
dana di puskesmas:
·
IF (Instalasi Farmasi) seperti BMHP
·
BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional) seperti KB, obat hormone, injeksi hormon
·
DinKes (Dinas Kesehatan) seperti obat-obatan
yang di Apotek Puskesmas
·
Kapitasi (dana dari BPJS yang ada di Puskesmas)
seperti OAT, TB, dll
Permintaan
Obat:
·
Puskesmas ke Dinkes menggunakan LPLPO (Laporan
Permintaan Lembar Pemakaian Obat)
·
SBBK (Surat Bukti Barang Keluar) terdiri atas:
1. Putih: pemberi barang
2. Kuning: surat sementara diberi ke penerima
barang
3. Biru/Hijau: surat permanen/ faktur asli yang diberikan
kepada sipenerima barang
·
BAST (Berita Acara Serah Terima)
·
Untuk obat bersumber dana BKKBN dan Kapitasi hanya
menggunakan SP (Surat Permintaan), melalui bendahara yang ditanda tangani oleh Kepala
Puskesmas
Komentar
Posting Komentar